Kinerja Bangunan Pasca Gempabumi

Kejadian gempa yang sering terjadi di Indonesia telah menunjukkan bahwa banyak bangunan yang ada tidak dapat memenuhi kinerja yang diharapkan, bahkan sebagian terjadi keruntuhan.

Kinerja bangunan pasca gempa ditentukan oleh tingkat kerusakan komponen non struktur dan komponen struktur bangunan.
Sebagaimana diketahui bahwa komponen struktur bangunan memiliki fungsi dalam kestabilan bangunan sementara komponen non struktur menunjang operasional atau layanan dari suatu bangunan.
Kerusakan komponen non struktur menentukan tingkat layanan bangunan (serviceability) sementara kerusakan komponen struktur bangunan akan menentukan tingkat stabilitas bangunan (stability). Kerusakan komponen struktur akan mempengaruhi kerusakan komponen non struktur namun tidak berlaku sebaliknya.

Kinerja bangunan setelah dilanda gempabumi :

1. Operational (Hijau)
Setelah terjadi gempabumi, bangunan tidak mengalami kerusakan struktur dan tetap bisa beroperasional. Bangunan-bangunan penting seperti rumah sakit seharusnya memiliki kinerja Operasional, sehingga pasca gempabumi, rumah sakit tetap bisa melayani pasien dan menjadi pusat pertolongan bagi yang mengalami luka-luka.
Ciri kinerja operasional adalah setelah gempa bangunan tidak mengalami kerusakan struktur sama sekali, dan dapat tetap beroperasi, pelayanan masih dapat berjalan baik.

2. Immediate Occupancy (Kuning)
Setelah terjadi gempabumi, bangunan tidak mengalami kerusakan struktur dan bisa segera ditempati, namun hanya sebatas ditempati, pelayanan tidak dapat beroperasi normal seperti halnya listrik mati, telpon mati dan sebagainya. Contohnya rumah sakit tidak bisa melakukan pengobatan dengan baik, bank tidak dapat mencairkan uang dan lain lain.


3. Life Safety (Oranye)
Setelah terjadi gempabumi boleh terjadi kerusakan pada bangunan baik kerusakan struktur maupun non struktur seperti retak-retak, yang penting tidak boleh terjadi korban jiwa. Bangunan dengan kinerja Life Safety tidak bisa langsung ditempati kembali, tetapi harus dilakukan perbaikan terlebih dahulu.

4. Collapse Prevention (Merah)
Setelah terjadi gempabumi, bangunan mengalami kerusakan struktur maupun non struktur yang banyak seperti dinding pecah, pintu jatuh, tetapi tidak boleh runtuh, sehingga mengakibatkan korban jiwa namun dalam jumlah sedikit.

5. Collapse (Tidak Boleh)


Pada kondisi ini bangunan benar-benar collapse / runtuh dan melukai orang yang tinggal di dalamnya. Bangunan tidak dapat dipakai kembali dan harus dirubuhkan. Kondisi ini adalah kondisi yang dilarang.

0 comments:

Post a Comment