Bina Pemukiman Baru (3)
Lanjutan Bina Pemukiman Baru (1) dan Bina Pemukiman baru (2)
3. Hasil Yang Diharapkan
Perubahan lingkungan permukiman serta perubahan kawasan pasca tsunami Mentawai 2010 menyebabkan sebagian lingkungan permukiman yang ada tidak memungkinkan lagi diperuntukkan sebagai kawasan hunian. Sehingga salah satu pilihan pembangunan kembali permukiman pasca tsunami Mentawai adalah penyediaan hunian tetap (huntap) yang baru untuk memukimkan kembali (resettlement) korban bencana tsunami Mentawai di lahan permukiman. Dengan pendekatan secara fisik, biologis dan kultural / budaya maka pilihan lahan bagi penyediaan hunian tetap (huntap) yang baru adalah tidak terlalu jauh dari lokasi hunian sementara (huntara). Pembinaan pemukiman baru untuk korban tsunami Mentawai dilakukan dengan tetap mempertimbangkan tautan keseharian dan keberlanjutan yang dipindah dengan segala kondisi fisik dan non fisiknya. Pemukiman yang baru harus memperhitungkan dengan cermat kondisi pasca relokasi dan menjamin berjalannya proses menuju kemandirian dan keberlanjutan kehidupan dan penghidupan serta pengelolaan dan pengembangan lingkungan permukiman yang baru. Diharapkan melalui pembinaan permukiman yang baru tersebut mampu menjamin bahwa pengelolaan berbagai aspek sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan, baik lingkungan alam (natural environment) maupun lingkungan terbangun (built environment) menjadi lebih baik dari semula, bukan sebaliknya menjadi lebih buruk. Diharapkan pula akan terwujud masyarakat yang memiliki kapasitas dan kepedulian yang tinggi dalam melakukan penataan kawasan pemukiman baru yang memenuhi persyaratan tata bangunan dan lingkungan permukiman, mewujudkan tata lingkungan permukiman yang sehat, aman dari risiko bencana dengan mengedepankan prinsip partisipasi, demokrasi, transparansi, akuntabilitas dan berkelanjutan, serta mengedepankan pendekatan pembangunan berbasis nilai dan komunitas.
4. Referensi
Anonim, 1992. Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan Permukiman.
Anonim, 1992. Undang-Undang No. 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang.
Draft Tata Cara Pelaksanaan Penataan Kawasan Relokasi, Kementrian Pekerjaan Umum, Direktorat Jendral Cipta Karya.
0 comments:
Post a Comment