Bina Pemukiman Baru (1)
Latar Belakang
Pada tanggal 25 Oktober 2010, pukul 21:42:20 WIB telah terjadi gempabumi besar dengan magnitude 7,2 SR kedalaman 10 km pada posisi 3,61 LS – 99,93 BT kurang lebih 78 km Barat Daya Pagai Selatan, Mentawai - Sumatera Barat yang membangkitkan tsunami dan menimbulkan kerusakan berat di beberapa wilayah di Mentawai.
Pada umumnya masyarakat di pesisir pantai kurang memahami apa itu tsunami dan tanda-tandanya sehingga banyak menimbulkan korban jiwa dan kerugian material. Terlebih lagi gelombang tsunami ini datang pada malam hari dan dalam waktu yang relatif cepat tanpa didahului oleh goncangan gempa yang kuat yang dirasakan oleh banyak masyarakat. Dampak bencana gempa bumi berkekuatan 7,2 SR dan disusul tsunami tersebut, mengakibatkan 897 unit rumah rusak berat dan 204 unit rusak ringan di 4 kecamatan, yaitu Sipora Selatan, Pagai Selatan, Pagai Utara, dan Sikakap.
Sampai akhir Februari 2012 korban-korban tsunami mentawai masih tinggal dalam hunian sementara (huntara) antara lain salah satunya terletak di KM 37. Program pemerintah yang harus dilakukan selanjutnya adalah pembangunan hunian tetap (huntap). Pembangunan huntap dilaksanakan dengan mengupayakan lokasi hunian tetap berada dekat dengan lokasi hunian sementara (huntara).
Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan permukiman menyebutkan bahwa perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan, sedangkan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia. Perumahan dan permukiman selain berfungsi sebagai wadah pengembangan sumber daya manusia dan pengejawantahan dari lingkungan sosial yang tertib, juga merupakan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi. Perumahan sebagai penyedia lapangan kerja serta pendorong pembentukan modal yang besar. Dalam masyarakat Indonesia, pemukiman beserta prasarana pendukungnya merupakan pencerminan dari jati diri manusia, baik secara perseorangan maupun dalam suatu kesatuan dan kebersamaan serta keserasian dengan lingkungan sekitarnya. Perumahan dan permukiman juga mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa. Demikian hanya dengan pemukiman baru bagi korban tsunami Mentawai, perlu dibina dan dikembangkan demi kelangsungan serta peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Pada tanggal 25 Oktober 2010, pukul 21:42:20 WIB telah terjadi gempabumi besar dengan magnitude 7,2 SR kedalaman 10 km pada posisi 3,61 LS – 99,93 BT kurang lebih 78 km Barat Daya Pagai Selatan, Mentawai - Sumatera Barat yang membangkitkan tsunami dan menimbulkan kerusakan berat di beberapa wilayah di Mentawai.
Pada umumnya masyarakat di pesisir pantai kurang memahami apa itu tsunami dan tanda-tandanya sehingga banyak menimbulkan korban jiwa dan kerugian material. Terlebih lagi gelombang tsunami ini datang pada malam hari dan dalam waktu yang relatif cepat tanpa didahului oleh goncangan gempa yang kuat yang dirasakan oleh banyak masyarakat. Dampak bencana gempa bumi berkekuatan 7,2 SR dan disusul tsunami tersebut, mengakibatkan 897 unit rumah rusak berat dan 204 unit rusak ringan di 4 kecamatan, yaitu Sipora Selatan, Pagai Selatan, Pagai Utara, dan Sikakap.
Sampai akhir Februari 2012 korban-korban tsunami mentawai masih tinggal dalam hunian sementara (huntara) antara lain salah satunya terletak di KM 37. Program pemerintah yang harus dilakukan selanjutnya adalah pembangunan hunian tetap (huntap). Pembangunan huntap dilaksanakan dengan mengupayakan lokasi hunian tetap berada dekat dengan lokasi hunian sementara (huntara).
Undang-Undang No. 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan permukiman menyebutkan bahwa perumahan adalah kelompok rumah yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan sarana lingkungan, sedangkan permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Perumahan dan permukiman merupakan kebutuhan dasar manusia. Perumahan dan permukiman selain berfungsi sebagai wadah pengembangan sumber daya manusia dan pengejawantahan dari lingkungan sosial yang tertib, juga merupakan kontribusi bagi pertumbuhan ekonomi. Perumahan sebagai penyedia lapangan kerja serta pendorong pembentukan modal yang besar. Dalam masyarakat Indonesia, pemukiman beserta prasarana pendukungnya merupakan pencerminan dari jati diri manusia, baik secara perseorangan maupun dalam suatu kesatuan dan kebersamaan serta keserasian dengan lingkungan sekitarnya. Perumahan dan permukiman juga mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak serta kepribadian bangsa. Demikian hanya dengan pemukiman baru bagi korban tsunami Mentawai, perlu dibina dan dikembangkan demi kelangsungan serta peningkatan kehidupan dan penghidupan masyarakat.
0 comments:
Post a Comment